WebJun 3, 2024 · Sementara bagi OP peserta PPS kebijakan II, tarif yang dikenakan bila telat lapor harta adalah PPh final 30 persen dari harta bersih + sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen. Cara lapor harta. Agar terhindar dari sanksi, segera lapor harta … WebApr 9, 2024 · ADMINISTRASI PAJAK. Tak Punya NPWP, Tarif PPh Pasal 21 Pegawai Lepas Lebih Tinggi 20%. Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai lepas tetap memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) meskipun pegawai bersangkutan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib …
Pajak Bontang Gelar Aksi Simpatik PPS Jalanan Kota Bontang
[email protected]. Perhatian, Pajakku Ganti Nomor Telepon! Kini, nomor telepon Head Office dan Support Pajakku beralih menjadi 0804 1 501 501 Gunakan e-Bunifikasi untuk pembuatan Bukti Potong Unifikasi sesuai dengan SK KEP-24/PJ/2024 Pajakku distributor Meterai Elektronik resmi bisa beli disini. Pastikan sertifikat elektronik Anda … WebSedangkan Kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta tahun perolehan 2016-2024 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2024. Dengan dilaksanakan kegiatan ini, KPP Pratama Bontang berharap dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk ikut berperan dalam PPS sebelum masa waktu pelaksanaan PPS … foshan dental handpiece
Program Pengungkapan Sukarela Direktorat Jenderal Pajak
WebJun 3, 2024 · yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan. Kebijakan 2 a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan … WebApr 8, 2024 · Kedelapan, PPh Pasal 4 Ayat (2), pelunasan piutang pajak dalam tahun berjalan yang dilakukan melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. “Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) itu diantaranya bunga, deposito/tabungan, diskonto SBI … WebJan 4, 2024 · Pada SPPH kedua, total PPh Final yang harus dibayar oleh Radit adalah Rp340.213.180. Pada SPPH pertama, Radit telah membayar sebesar Rp280.263.180, sehingga PPh Final yang masih harus dibayar adalah Rp59.950.000. foshan dopoo sportswear co. ltd